MUSI BANYUASIN, — Penindakan kendaraan yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) hasil penyulingan di wilayah Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menjadi perhatian setelah muncul keluhan warga mengenai dugaan perbedaan perlakuan terhadap kendaraan yang melintas.
Seorang warga berinisial AN mengungkapkan, menurut pengamatannya, terdapat kendaraan yang dikejar dan ditangkap, sementara kendaraan lain disebut masih melintas di depan Markas Polsek Sekayu.
“Tidak semua mobil angkutan BBM itu ditangkap. Ada mobil tertentu yang dikejar dan ditangkap, sedangkan yang lainnya tetap melintas di depan Polsek,” ujar AN kepada Tim Liputan, Sabtu (10/10/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana prosedur penindakan diterapkan di lapangan. Meski demikian, keterangan warga itu belum cukup untuk membuktikan adanya praktik tebang pilih. Diperlukan penjelasan resmi serta pemeriksaan terhadap catatan penindakan untuk mengetahui apakah tindakan aparat telah dilakukan sesuai prosedur.
POLA PENINDAKAN JADI SOROTAN
Transparansi penegakan hukum menjadi penting ketika muncul persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam penindakan kendaraan yang diduga mengangkut BBM olahan.
Polsek Sekayu diharapkan menjelaskan kriteria penghentian dan pemeriksaan kendaraan, termasuk faktor yang menjadi dasar dilakukannya penangkapan atau tindakan hukum lainnya.
Apabila ditemukan perbedaan tindakan, penjelasan mengenai dasar hukum dan hasil pemeriksaan setiap perkara diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Sementara itu, fungsi pengawasan internal Polri, termasuk Propam, dapat menelaah informasi tersebut apabila terdapat pengaduan dan dasar yang memadai. Penelusuran perlu dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
ISU INSENTIF RP500 RIBU PERLU DIKLARIFIKASI
Selain pola penindakan, muncul informasi mengenai dugaan pemberian insentif sebesar Rp500.000 kepada anggota yang berhasil menangkap kendaraan pengangkut BBM olahan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika mekanisme insentif itu memang ada, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar kebijakan, pihak yang menetapkan, sumber anggaran, serta mekanisme pencatatan dan pertanggungjawabannya.
Namun, tanpa bukti pendukung, informasi mengenai insentif tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau mengaitkannya dengan tindakan personel tertentu.
Klarifikasi dari pihak berwenang menjadi penting untuk memastikan apakah informasi tersebut memiliki dasar faktual atau hanya berupa kabar yang beredar di masyarakat.
PENGELOLAAN BARANG BUKTI JUGA DIPERTANYAKAN
Persoalan berikutnya menyangkut pengelolaan BBM yang diamankan saat penindakan. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana barang bukti tersebut dicatat, disimpan, dan ditangani selama proses hukum berlangsung.
Informasi yang perlu diperjelas meliputi jumlah dan jenis BBM yang diamankan, berita acara penyitaan, lokasi penyimpanan, serta dokumen penyerahan apabila barang bukti dipindahkan atau ditangani oleh pihak lain sesuai ketentuan.
Di sisi lain, beredar pula dugaan mengenai kemungkinan BBM hasil penindakan disalurkan atau dijual kepada koperasi. Akan tetapi, redaksi belum memperoleh bukti yang cukup untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi dan keterangan pihak yang berwenang. Apabila pernah dilakukan penyerahan atau pengalihan barang bukti, dasar hukum, tujuan, dan prosedurnya perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
POLISI DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN TERBUKA
Rangkaian pertanyaan mengenai pola penindakan, isu insentif, dan pengelolaan barang bukti membutuhkan jawaban yang jelas agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Polsek Sekayu dan Polres Musi Banyuasin diharapkan memberikan klarifikasi berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Polda Sumatera Selatan serta fungsi pengawasan internal juga dapat menilai apakah informasi yang berkembang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keterbukaan informasi bukan hanya penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat, tetapi juga untuk memastikan bahwa personel yang menjalankan tugas memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi yang menjawab seluruh persoalan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Sekayu, Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, Propam Polri, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan dan meluruskan informasi yang berkembang. Redaksi tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan ini. (*)










