MUBA, – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, memimpin Apel Ikrar Bersama sekaligus melaunching tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/5/2026).
Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin, memiliki posisi strategis sebagai salah satu penopang energi nasional.
Menurutnya, peran tersebut harus diimbangi dengan tata kelola energi yang akuntabel, transparan, serta berintegritas tinggi guna mendukung percepatan target nasional di sektor energi.
“Lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip transparansi dan integritas yang tinggi,” ujar Herman Deru.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan sumur minyak masyarakat harus dikelola secara legal dan terstruktur agar memberikan manfaat optimal, baik bagi negara maupun masyarakat sekitar.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya menata aktivitas sumur minyak rakyat agar lebih tertib, aman, serta berkontribusi terhadap peningkatan produksi energi nasional.
Kegiatan apel ikrar ini sekaligus menjadi momentum memperkuat komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya energi yang berkelanjutan di Sumatera Selatan. (*)
