PALI, – LSM BPPI Kabupaten PALI Akan Laporkan Kepala Desa Lubuk Tampui ke Kejati Sumsel dan Kejari PALI
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan akan melaporkan Kepala Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI. Laporan ini terkait dengan ketidaktransparanan kepala desa dalam menanggapi konfirmasi awak media mengenai pembangunan kantor desa.
*Kronologi Masalah*
– Beberapa awak media melakukan konfirmasi via WhatsApp dan telepon ke nomor 0812XXXX3735 milik Kepala Desa Lubuk Tampui, namun tidak ada tanggapan resmi.
– Awak media juga berkoordinasi untuk melakukan konfirmasi langsung ke desa, tetapi tidak berhasil menemui kepala desa.
– Pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media sudah terbaca, ditandai dengan centang biru, namun tetap tidak ada tanggapan.
*Reaksi BPPI*
Rosidi, Ketua BPPI Kabupaten PALI, menyatakan bahwa kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, kepala desa seharusnya tidak enggan memberikan konfirmasi terkait pembangunan desa. “Pertanyaan sangat sederhana, Pak Kades, izin konfirmasi terkait pembangunan kantor desa di Lubuk Tampui?… namun tidak dijawab oleh Kepala Desa,” ujar Rosidi.
*Tindakan Selanjutnya*
Setelah surat pengaduan disampaikan ke Kejari PALI dan Kejati Sumsel, BPPI berharap pihak berwajib dapat memeriksa desa tersebut dan penggunaan anggarannya. “Kami berharap desa tersebut dan penggunaan anggarannya diperiksa oleh pihak yang berwajib,” harap Rosidi ¹.
Selanjutnya beberapa hari ke depan media ini akan mengkonfirmasi Pemerintah Kabupaten PALI melalui dinas yang membidangi Pemerintah desa
Laporan : Tim