Kades Sudah Himbau Larangan Musik Remix dan DJ, Warga Tetap Melanggar – Penegak Hukum Diminta Profesional

PALI, – Talang Ritam, Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, kembali menjadi sorotan setelah muncul video musik remix dan DJ yang viral di media sosial. Kegiatan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Pemerintah desa dan Persatuan Orgen Musik PALI pun angkat bicara.

Kepala Desa Tanding Marga, Arifai, saat dikonfirmasi media, menyayangkan kejadian itu.
“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Setelah Perda tersebut diberlakukan, kami sudah gencar melakukan sosialisasi di desa, khususnya saat menghadiri hajatan, bahwa dilarang memutar musik remix, mengonsumsi minuman keras, obat-obatan, dan minuman berbahaya lainnya,” ujar Arifai melalui sambungan telepon.

Arifai menambahkan, Perda Kabupaten PALI sudah mengatur sanksi yang jelas bagi pelanggar. “Jadi, bagi tuan rumah yang melanggar, konsekuensinya menjadi tanggung jawab pribadi. Hiburan dangdut pun hanya diizinkan hingga pukul 22.00 atau maksimal 23.00 WIB,” tegasnya.

Secara terpisah, Ketua Persatuan Orgen Musik PALI, Hartoyo, juga mempertanyakan masih maraknya musik remix dan DJ di tengah aturan yang berlaku.
“Kami berharap pihak kepolisian dan pemerintah menegakkan aturan secara benar dan konsisten. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ujar Hartoyo.

Ia menegaskan bahwa pihaknya percaya aparat kepolisian mampu bekerja secara profesional.
“Sebagai organisasi musik di PALI, kami ingin aturan ini ditegakkan secara adil dan tanpa bisik-bisik kepentingan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pemilik hajatan di Talang Ritam, Kecamatan Penukal Utara, telah dipanggil oleh pihak kepolisian setempat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Polsek Penukal Utara belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. (ril)