PALI–Sejumlah awak media hendak mengkonfirmasi adanya proyek pelebaranan jalan di desa suka maju kecamatan talang ubi menuju ke desa tambak kecamatan Penukal Utara kabupaten Penukal abab lematang ilir (PALI)
Namun sangat disayangkan tidak mendapatkan informasi secara detail terkait proyek yang dilaksanakan oleh CV Pandawa Abab dengan nomor kontrak : 600/021/KPA.01/PJDDSKDT/VI/2025
Pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR)
Setelah mengkonfirmasi pelaksanaan di lapangan dengan nomor 0813694574XX sedang berada di muara enim lagi dijalan ada urusan
Ndo izin konfirmasi pelebaran jalan disimpang 4 suka maju menuju tambak berapo meter panjang nyo?.., Yo ndo gawean kito, maaf nanyo nama kito dan media apo?.. Jawab Inisial AM yang juga menjabat sekdes tambak
Selanjutnya media ini mengkonfirmasi beberapa pejabat di dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR) namun sangat disayangkan belum mendapatkan jawaban
Atas adanya hal demikian kami berharap agar Bupati PALI Asgianto , ST melalui dinas terkait dapat bersama pelaksana atau kontraktor tentang Undang -undang No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik **
