Kejari OKI Tetapkan Empat Tersangka KORUPSI Dana Hibah Panwaslu APBD Tahun 2017-2018

OKI – Sebelumnya pada tanggal 9 Desember 2024 Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka utama Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu APBD OKI Tahun 2017-2018 yakni M.Fachrudin (MA) (Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018) dan Tirta Arisandi (TA) selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. OKI pada periode yang sama) pada 9 Desember 2024 beberapa waktu lalu.

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, Tim Penyidik Kejari OKI kembali menetapkan dua tersangka tambahan yakni Hadi Irawan (HI) selaku anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018 yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. OKI dan Ihsan Hamidi selaku anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018 yang juga mantan Ketua Bawaslu OKI Tahun 2019-2024, Kamis (6/3/20245).

Pengungkapan Kasus tersebut bermula dari surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/L.6.12/Fd.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 ini telah menemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,7 miliar.

Berdasarkan keterangan 87 orang saksi serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten OKI, kerugian negara mencapai Rp. 4.728.709.454.

Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH menjelaskan, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018 ini menunjukkan bahwa tersangka Hadi Irawan diduga menerima gratifikasi uang sebesar Rp 402,5 juta, sedangkan tersangka Ihsan Hamidi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 328,5 juta.

Keduanya disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terhadap kasus ini kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018 mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan,” tegasnya.

Pantauan awak media ini, Kejari OKI selain menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah Panwaslu yang bersumber dari dana APBD OKI tersebut, pihak Kejari OKI juga berhasil mengamankan Imam T, Kabid Keolahragaan Dispora OKI sekaligus PPTK tahun 2022 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD OKI pada Dispora OKI Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya mangkir dari panggilan Kejari OKI pada Rabu tanggal 26 Februari 2025 beberapa waktu lalu. Dimana sebelumnya ketiga tersangka lainnya yakni Harun, Muslim dan Asliyan sebelumnya telah diamankan dan sudah masuk di sel tahanan Lapas Kelas IIB Kayuagung. (Ys)