PALI, – Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat ini tengah gencar membangun infrastruktur berupa gedung, jembatan, dan jalan melalui dana APBD Kabupaten maupun APBN Pusat. Dalam setiap pembangunan yang menggunakan uang negara, kontrol sosial dari masyarakat, media, maupun LSM sangat dibutuhkan demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Namun, hal berbeda justru terjadi di Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Pemerintah desa dinilai tidak mengindahkan pentingnya kontrol sosial serta kebebasan pers.
Konfirmasi yang Gagal
Beberapa awak media mencoba meminta keterangan terkait pembangunan Kantor Kepala Desa Lubuk Tampui yang saat ini tengah dikerjakan. Upaya konfirmasi tatap muka yang dilakukan satu minggu sebelumnya gagal karena kepala desa tidak berada di tempat.
Selanjutnya, pada Sabtu (27/9/2025), wartawan mencoba menghubungi melalui WhatsApp dan telepon. Namun, hingga kini tidak ada jawaban atau keterangan resmi dari kepala desa.
Pentingnya Keterbukaan Informasi
Sikap tertutup ini dianggap bertentangan dengan:
- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, dengan fungsi kontrol sosial, pemberi informasi, dan edukasi masyarakat.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan hak setiap warga memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik untuk menyediakannya secara terbuka, transparan, dan tepat waktu.
Dengan demikian, menjadi tanda tanya besar mengapa seorang kepala desa enggan memberikan informasi kepada publik terkait pembangunan yang sedang berjalan.
Pertanyaan Publik
Kasus ini menimbulkan sorotan dan opini masyarakat. Publik bertanya-tanya: “Ada apa dengan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI ?