PALI, – Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Penukal Utara, Binti Khomsiyah, diduga tidak transparan dalam memberikan informasi terkait proyek pembangunan sekolah yang tengah berlangsung. Pada Rabu (17/9/2025).
Sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah. Namun upaya tersebut gagal lantaran kepala sekolah tidak berada di tempat. Beberapa guru yang ditemui juga enggan memberikan keterangan dan meminta wartawan menunggu kepsek.
Tak berhenti di situ, konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp pun tidak mendapat respon.
Proyek pembangunan di SMP Negeri 5 Penukal Utara diketahui mencakup beberapa titik, dengan sumber anggaran dari Pemerintah Kabupaten PALI serta APBN Pusat.
Ketua LSM Badan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Kabupaten PALI, Rosidi, menilai sikap kepala sekolah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“BPPI menilai tindakan Binti, Kepala SMPN 5 Penukal Utara, tidak transparan dan melanggar UU KIP. Kami mendesak agar yang bersangkutan diperiksa oleh aparat penegak hukum,” tegas Rosidi.
Sebagai informasi, Pasal 4 ayat (1) UU KIP menegaskan bahwa “setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini”.
Sementara itu, Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa “badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan/atau setiap saat, sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah)”.
Dengan dasar tersebut, sikap tertutup kepala sekolah SMPN 5 Penukal Utara dinilai telah mengabaikan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat. (*)