PALEMBANG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025 pada Selasa (8/7/2025), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palembang.
Agenda rapat meliputi penambahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 serta penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si.
Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri para anggota dewan, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dasar Hukum Penambahan Raperda Penambahan dua Raperda didasarkan pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan, yaitu :
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
6. Surat Wali Kota Palembang Nomor 188.34/00640/III/2025 tanggal 8 April 2025 tentang Pengajuan Tambahan Program Pembentukan Perda Kota Palembang Tahun 2025.
Dua Raperda Baru : Pemajuan Kesenian dan RPJMD Dalam laporan yang disampaikan oleh Hafiz Ramadonie, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang menyampaikan dua usulan tambahan Raperda dari Pemerintah Kota Palembang :
1. Raperda tentang Pemajuan Kesenian Kota Palembang – diinisiasi oleh Dinas Kebudayaan
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 – diajukan oleh Bappeda
Dengan dua tambahan ini, total Raperda dalam Propemperda tahun 2025 meningkat menjadi 16 usulan, yang sebelumnya berjumlah 14 Raperda, terdiri dari 13 usulan Pemkot dan 1 inisiatif DPRD.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Penyampaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pertanggungjawaban tersebut dituangkan dalam laporan keuangan daerah yang memuat :
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Laporan Operasional
Laporan Perubahan Ekuitas
Neraca
Laporan Arus Kas
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Laporan ini disusun berdasarkan ketentuan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual
4. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Capaian Pengelolaan Keuangan Daerah Ratu Dewa mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Palembang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 26 Mei 2025.
Adapun ringkasan kinerja keuangan Kota Palembang tahun anggaran 2024 :
Pendapatan Daerah: Rp4.364.393.137.210,48 (94,96% dari target Rp4.960.596.879.296)
Aset Daerah per 31 Desember 2024: Rp19.101.548.852.278,10
Ekuitas : Rp18.952.998.597.344,00
Proses Pembahasan Selanjutnya
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Palembang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan fokus pada evaluasi kesesuaian realisasi anggaran dan kinerja program yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024. (ADV)