PALEMBANG– Penjabat Walikota Prabumulih H. Elman, ST, MM menghadiri acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Penjabat Walikota Palembang yang baru, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, S.Sos,. Magister Rerum Publicarum oleh Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni yang dilaksanakan di Griya Agung, Rabu (19/6/2024).
Dr. Ucok Abdulrauf Damenta yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) hari ini resmi menjabat sebagai Pj. Walikota Palembang menggantikan Drs. H. Ratu Dewa selaku Pj. Walikota Palembang periode 2023 – 2024.
Dalam sambutannya A. Fatoni mengatakan bahwa dengan hadirnya Dr. Ucok Abdulrauf Damenta di Kota Palembang serta didampingi Drs. H. Ratu Dewa yang kembali menduduki jabatan definitifnya sebagai Sekretaris Daerahnya, tentunya ini akan menjadi duet maut yang sangat baik dalam membangun Kota Palembang.
A. Fatoni juga menegaskan bahwa Pj. Kepala Daerah diberikan tugas untuk melanjutkan tugas kepala daerah sebelumnya, dan memastikan agar Pilkada berjalan baik sebagaimana mestinya hingga terpilih kepala daerah yang baru.
Mengakhiri sambutannya A. Fatoni mengajak Seluruh Kepala Daerah, baik yang baru saja dilantik serta yang menghadiri kegiatan tersebut, untuk dapat menjaga kekondusifan yang ada di Sumatera Selatan. Karena menurutnya, daerah yang kondusif merupakan modal awal pemerintah dalam melakukan pembangunan daerah.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Pelantikan Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kota Palembang yang baru, Irmawati Habi Damenta, SH menggantikan Pj. Ketua TP PKK Kota Palembang Periode 2023 – 2024, Hj. Dewi Sastrani Ratu Dewa, SAG oleh Pj. Ketua TP PKK Prov. Sumsel, Tyas Fatoni.
Dalam kesempatan itu juga, A. Fatoni menyerahkan SK Perpanjangan kepada Pj. Bupati OKU, Teddy Meilwansyah untuk melanjutkan tugasnya sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Turut hadir Ketua DPRD Prov. Sumsel, RA. Anita Noeringhati, Para Bupati/Walikota, Sekda Prov. Sumsel, Ir. SA Supriono, dan Para Kepala OPD Prov. Sumsel. (*)