PRABUMULIH, – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Prabumulih lakukan kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Prabumulih tahun 2024 di Ruang Rapat Lantai 1 Pemerintah Kota Prabumulih (17/01/2024).
PPID merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berfungsi sebagai Pengelola dan Penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan Amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.
Dalam Hal ini PPID bertanggung jawab di bidang pelayanan informasi publik seperti proses penyimpanan, perdokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.
Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih Drs Mulyadi Musa, M.Si dalam materinya mengatakan bahwa ” Secara umum PPID bertanggung jawab di bidang Pelayanan Informasi Publik, meliputi proses penyimpanan , pendokumentasian ,penyediaan dan pelayanan informasi publik,”ujar Mulyadi
Lebih lanjut ditambahkan bahwa PPID bertugas dan bertanggungjawab memberikan pelayanan informasi, mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/ satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik.
“Kita ini adalah pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,pejabat inilah yg berwenang untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik,” Ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih.
Adapun informasi yang dapat disediakan secara berkala antara lain informasi tentang Profil badan publik, program atau kegiatan badan publik, Informasi Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat,dan laporan akses informasi publik.
Dihadiri Sekretaris Dinas, badan, dan Bagian Di Lingkup Pemerintah Kota Prabumulih beserta Operator SPBE masing masing yang terkait. (*)